top of page

Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana

A. Sistem Peradilan Pidana dan HAM

Salah satu perkembangan yang menjadi isu Internasional ialah Penerapan Hak-hak Asasi Manusia, dan lazimnya Pelaksanaan Hak Asasi tersebut berkaitan erat dengan Proses Peradilan Pidana, atau juga penyalahgunaan kekuasaan dari suatu rejim Pemerintahan yang tidak lagi patuh atau dibatasi oleh hukum. Selain kekuasaan yang tak terbatas, yang menjadi perhatian pula adalah proses peradilan pidana dimanapun di dunia ini sering menjadi sorotan, baik oleh negara maju, negara berkembang ataupun suatu negara yang menganut prinsip-prinsip hukum modern, yakni hukum yang selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan menghargai serta menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.

Sebagaimana tercantum dalam “Law and the Behavioral Sciences”, oleh Lawrence M. Friedman dan Stewart Macaulay, halaman 122, yang berjudul: The Practice of Law as Confidence Game: Organization Coopation of a Prefession, oleh Abraham S. Blumberg, dikatakan bahwa, suatu keputusan pengadilan mungkin berlandaskan dasar pemikiran hukum, namun pada saat yang sama keputusan itu mungkin merupakan penipuan diri melalui kemungkinan-kemungkinan yang dibebankan oleh aspek-aspek dari realitas sosial dimana pembuat hukumpun tidak menyadari. Dalam hal perbaikan kondisi seperti ini, proses peradilan pidana yang seharusnya tidak boleh berpihak pada lembaga, atau siapapun selain keadilan, maka dalam proses pidana diharapkan peran serta lembaga bantuan hukum untuk ikut serta menegakkan keadilan.

Lembaga pengadilan menentukan peran bagi pengacara atau pembela dalam suatu kasus kriminil yang sangat berbeda dengan yang digambarkan secara tradisional. Para sosiolog antara lain telah memusatkan perhatian mereka pada pencabutan hak-hak dan ketidak mampuan sosial seperti ras, kesukuan, dan kelas sosial sebagai sumber dari kesalahan seorang tertuduh dalam suatu peradilan pidana. Yang lebih banyak diabaikan adalah variabel dari organisasi pengadilan itu sendiri. Organisasi itu berdasarkan nilai-nilai pragmatis, prioritas birokrasi dan administrasi. Tujuan dan disiplin organisasi membebankan serangkaian tuntutan dan kondisi praktek pada profesi masing-masing dalam peradilan pidana, dimana mereka menanggapi dengan melepaskan ideologi dan komitmen profesional mereka terhadap terdakwa yang menjadi klien mereka dalam melaksanakan tuntutan-tuntutan yang lebih tinggi dari organisasi pengadilan. Semua personel pengadilan, termasuk pengacara terdakwa cenderung dipilih menjadi “agent-mediator” yang membantu terdakwa menentukan kembali situasinya dan menyusun kembali persepsinya sejalan dengan kesalahan.

B. Lembaga Peradilan dan Peran Pengacara

Abraham S. Blumberg dalam “Law and the Behavioral Science (1967) menyatakan, bahwa lembaga peradilan memberi peran bagi lembaga bantuan hukum atau para pengacara pembela dalam suatu kasus kriminal. Dan para pengacara ini diberikan status khusus dan kewajibannya selain sebagai “Agent Mediator” yang membantu terdakwa menyusun kembali persepsinya sejalan dengan kesalahan.

Dari penelitian yang dilakukan bahwa para pengacara ini umumnya dibagi dua, yakni Pengacara Tetap dan pengacara Tidak Tetap. Pengacara tidak tetap kehadirannya sesuai dengan kepentingan para kliennya saja. Sedangkan pengacara yang tetap ini selalu hadir dan menjaga hubungan yang baik kepada semua tingkat personal di pengadilan sebagai upaya untuk memelihara dan membangun prakteknya.

Hubungan informalnya itu juga sebagai upaya untuk merundingkan permohonan dan hukuman. Kunci untuk memahami peran pengacara dikemukakan oleh Abraham S. Blumberg dalam kasus kriminal, ialah penetapan biaya yang ditentukan, dan pekerjaan yang berhubungan dengan hukum tidak dapat diraba karena berupa jasa sehingga seolah-olah akan tampak bahwa profesi itu tidak pantas untuk mendapat bayaran.

Tentang jumlah pembayaran merupakan suatu fungsi dari nilai suatu kejahatan, oleh sebab itu para pengacara selalu mempertahankan ketegangan dari kliennya untuk terus membangkitkan kecemasan mereka. Dengan demikian maka akan terdorong untuk segera membayar. Sehingga berakibat bahwa hubungan antara pengacara, klien dan pengacara lawannya diwarnai dengan suatu sifat permusuhan, rasa curiga, ketergantungan dan penghasutan.

Para pengacara sering pula dituduh menyebabkan jalannya perkara menjadi rumit, dan sering mereka hanya mencari kepentingan pribadi dari kliennya, dan para pengacara inipun sering menjadi agen rangkap dari klien dan juga peradilan, kemudian sebagai agen rangkap pengacara pembela melakukan misi yang benar-benar penting bagi organisai peradilan dan tertuduh. Kedua prinsip ini dimaksudkan untuk menghindari jalannya perkara, dalam hal ini hakim akan bekerjasama dengan Pengacara dalam beberapa hal penting, misalnya menangguhkan kasus terdakwa di penjara, dan menunggu pembelaan atau hukum jika pengacara meminta terdakwa yang demikian. Dengan cara ini hakim memberi kesempatan untuk agar pengacara memperoleh bayarannya. Pengacara juga bisa minta penangguhan kepada hakim. Jadi tujuan akhir dari adegan ini adalah untuk melindungi bayaran pengacara. Bahkan hakim akan menolong pengacara ini dengan meminjamkan kantor dan ruangan pengadilan (Abraham S. Blumberg, 1967: 122 – 123).

Dalam kenyataannya peran pengacara ini sangat dominan dan diperlakukan istimewa kehadirannya, suka atau tidak suka, terlebih lagi pada negara-negara yang masih mengalamii sela-sela kelemahan hukum itu. Biasanya para pengacara kebanyakan meminta bayaran di muka sebagai biaya operasional. Dan juga selalu mengatakan pada kliennya untuk bersiap-siap menerima kekalahan setelah mendapatkan bayaran tersebut.

C. Beberapa Model dalam Proses Peradilan Pidana

Herbert L. Packer dalam bukunya yang terkenal “The Limits of the Criminal Sanction (1968); mengemukakan bahwa ada dua model dalam Sistem Peradilan Pidana, yaitu Crime Control Model (CCM), dan Due Process Model (DPM). Kedua model tersebut di atas yang disoroti adalah sebuah usaha yang memberi petunjuk operasional terhadap kompleksnyanilai-nilai yang mendasarinya.

Hukum pidana sebagaimana disarankan oleh Packer adalah untuk menentukan dua sistem nilai yang berlawanan, yakni suatu ketegangan dari yang terlibat dalam hal ini, yaitu para pembuat undang-undang, hakim polisi, pengacara dan penuntut umum, dimana masing-masing nilai menjadi gambaran bagi pihak yang terlibat dan selalu bertentangan pada setiap gerak sesuai dengan waktu dan tokoh yang diwakili pada tiap proses kriminal itu. Adapun nilai-nilai tersebut merupakan suatu alat bantu analisis dan pertentangan kedua model itu tidak absolut dan merupakan abstraksi dari masyarakat Amerika, serta merupakan suatu cara pemeriksaan tentang bagaimana suatu perundang-undangan itu berjalan atau diterapkan dalam Peradilan Pidana di Amerika (Packer, 1968: 197).

Kedua model tersebut di atas oleh Packer bukanlah label dari Das Sollen dan Das Sein, tetapi diartikan sebagai suatu hal yang mana baik dan tidak baik atau ideal, kedua model ini sebagai cara untuk memudahkan, bila membicarakan tentang tata kerja suatu proses yang dalam pelaksanaan sehari-hari melibatkan suatu rangkaian yang terjadi dalam proses peradilan pidana. Adapun nilai dasar dari kedua model itu yakni bahwa peraturan perundang-undangan itu harus ada terlebih dahulu perumusannya sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana setiap pelanggarannya. Dan sebelum seseorang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka peraturan perundang-undangan yang dibuat itu menjadi dasar utama bagi penegak hukum dalam penerapannya.

Jika ternyata terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan itu, maka pelaku tindak pidana harus diproses oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk mengabil tindakan hukum sejak tahap pengangkatan, penahanan, sampai diadakan penuntutan di pengadilan. Kemudian dari kewenangan yang diberikan itu oleh Perundang-undangan, maka aparat penegak hukum dalam mengabil tindakannya terhadap tersangka harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Hak tersangka harus dihormati dan perlakuan terhadapnya tidak boleh sewenang-wenang.

Hal yang penting dikemukakan oleh Packer selain beberapa asas dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, yaitu tersangka tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai obyek pemeriksaan semata-mata, oleh karenanya Jaksa mempunyai kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa, karena berkenaan dengan posisinya sebagai Penuntut Umum.

Adapun ciri khas dari crime control model itu ialah sangat mengandalkan “Profesionalisme” untuk mencapai effisiensi yang tinggi. Penanganannya dengan memakai atau menggunakan Assembly Line (ban berjalan). Karena profesional yang merupakan sifatnya, maka peraturan yang bersifat formal sering dilanggar, dan kadang-kadang untuk mendapatkan barang bukti, para profesionalis ini memaksakan cara-cara illegal untuk tujuan cepat dan effisiensi.

Sehingga untuk menghindari hambatan dari proses pidana itu maka kewenangn kebijakan dari penegak hukum itu seringkali diperluas. Dan dalam kenyataannya bahwa Crime Control Model ini sering dipertentangkan sebagai kurang manusiawi dan tidak menghormati hak asasi manusia.

Kemudian model yang kedua yakni Due Process Model dengan ciri-ciri selalu menganggap penting adanya refresif kejahatan, yaitu tahap ajudicatif (dalam sidang pengadilan harus ditentukan salah tidaknya tersangka), atas dasar legal guilt. Kemudian selalu mengadakan chek and recheck (obstacle couse) dan hal ini harus diuji menurut peraturan. Ciri berikutnya adalah menghormati undang—undang. Kemudian menempatkan kedudukan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (Quality Control). Sehingga model ini dikatakan orang lebih manusiawi dan menghormati hak asasi manusia.

Pada Due Process Model, sangat diperlukan peranan Bantuan Hukum yang dalam hal ini ialah pengacara untuk mendampingi tersangka sejak di tingkat penahanan, penangkapan, maupun tentunya di pengadilan. Sehingga para tersangka merasa tenang dalam pemeriksaan dan terhindar dari segala bentuk tekanan, paksaan dan penyiksaan. Walaupun disadari bahwa kehadiran bantuan hukum itu mengakibatkan biaya bertambah mahal dan jalannya suatu perkara menjadi agak lama. Namun di pihak lain dapat pula menjamin hak asasi manusia. Pada model lain dari proses peradilan pidana dikemukakan oleh John Griffith dalam “The Third Model of Criminal Process” (1970, dengan terlebih dahulu mengadakan telaah dari kedua model yang dikemukakan oleh packer. Maka menurutnya bahwa kedua model itu tidak membawa pada pemahaman yang tepat mengenai masalah-masalah hukumacara pidana. Ia mengatakan bahwa Family Model itu tersebut juga sebagai model pertempuran, dengan dasar utamanya ialah untuk mendamaikan kepentingan-kepentingan yang sama. Family Model ini sangat banyak mengakui harkat dan martabat manusia dan hal itu tidak dikaitkan dengan asas Presumption of Innocent, dan pada model inipun memerlukan peran pengacara. Pada bagian lain Griffith mengemukakan suatukasus Armstead, dimana persoalannya adalah seseorang yang belum dipidana belum dinyatakan bersalah, meskipun seseorang itu dinyatakan bersalah namun harus tetap dihormati, semua orang meski berhak untuk diperlakukan baik. Di sini ada suatu perwujudan hak asasi manusia (Griffith, 1970: 359 – 383).

Untuk Indonesia yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk hak asasi dari mereka yang disangka atau didakwa telah melalukan suatu tindak pidana. Dalam bidang hukum acara pidana yang berlaku, perlindungan terhadap hak asasi manusia itu telah diberikan oleh negara, misalnya dalam bentuk hak-hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa selama proses penyelesaian perkara pidana.

D. Penutup

Pemberian beberapa hak-hak tertentu kepada tersangka dalam proses penyelesaian perkara pidana merupakan salah satu inovasi dalam KUHAP sebagai ketentuan hukum acara pidana. Inovasi tersebut dapat bersumber kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang seperti diketahui, tidak saja mengandung restorasi terhadap kekuasaan kehakiman yang bebas, tetapi juga mengandung kerangka umum atau general framework dari lingkungan peradilan yang ada dengan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dan asas-asas mengenai Hukum Acara Pidana (Oemar Seno Adji, 1985: 31).

Salah satu hak yang diberikan kepada tersangka terdakwa dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk segara diajukan ke pengadilan, hak untuk mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain.

Bila dilihat sejarah hukum acara pidana di Indonesia, dapat diketahui bahwa hak mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa itu telah mendapatkan pengaturannya dalam ketentuan hukum acara pidana yang lama, yaitu HIR atau yang lazim juga disebut dengan Reglemen Indonesia yang dibarui (Rbg). Dalam peraturan ini hak tersebut diatur dalam Pasal 250 dan 254, yang memberikan hak tersebut pada tersangka yang diancam dengan pidana mati serta hak tersangka untuk menghubungi pembelanya setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa itu juga mendapatkan pengaturannya di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Pasal 35, 36 dan 37) dan selanjutnya diatur dalam Pasal 69 – 74 KUHAP. Tentang Bantuan Hukum tersebut dikatakan dalam Pasal 69 antara lain adalah: “Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang”. Dalam menciptakan suatu Undang-undang tentunya dilandasi sejumlah pemikiran dasar. Dan sering terjadi bahwa pemikiran dasar yang menjadi landasan diciptakannya suatu Undang-undang tidak tampak dalam pelaksanaan dari Undang-undang tersebut (Loebby Loqman, 1990: 10).Begitu pula dengan pengaturan beberapa lembaga tertentu di dalam Hukum Acara Pidana, termasuk pengaturan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Bila diperhatikan lebih jauh ketentuan acara pidana yang pernah berlaku, terdapat perbedaan mendasar antara HIR dengan peraturan-peraturan lain, khususnya dalam hal mengatur hak mendapatkan bantuan hukum. Di dalam HIR hak tersebut baru diperoleh seorang tersangka setelah perkaranya sampai ke Pengadilan. Sementara dalam proses penyidikan hak tersebut tidak dapat dinikmati oleh tersangka. Tidak diaturnya hak mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan itu, dalam praktek sering menimbulkan akses yang tidak baik, seperti penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum mengejar pengakuan tersangka. Apabila di dalam HIR pengakuan tersangka adalah bukti yang utama, karena diletakkan pada urutan pertama dari alat-alat bukti yang lain. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut maka penegak hukum akan melakukan tindakan apapun, tanpa takut dikenal sanksi karena sistem pemeriksaannya adalah sistem tertutup, dimana tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

Mengantisipasi akses tersebut serta karena ketentuan Hukum Acara Pidana kita kemudian lebih berorientasi kepada hak-hak asasi manusia, maka di dalam ketentuan-ketentuan sesudahnya hak mendapatkan bantuan hukum itu kemudian diberikan kepada tersangka sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Blumberg, Abraham. S. 1967, The Practice of Law as Confidence Game: Organizational Cooptation of a Profession. University of New York.

Friedman, Wolfgang, 1949. Legal Theory. London: Stevens & sons Limited

Friedman, Lawrence M & Stewart Maculay. 1969. Law and Behavioral Science. Indianapolis : The Boobs Merrill Company Inc.

Griffith, John. 1970. The Third Model of Criminal Process.

Hamzah, Andi dan Siti Rahayu. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressiondo.

Seno Adji, Oemar, 1994, KUHAP Sekarang, Jakarta, Erlangga.

Hullsman, H.C. 1984. Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Penyadur: Soedjono Disdjosisworo. Jakarta : Rejawali Pers.

Packer, Herbert. L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page